Optimalisasi Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Mendukung Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 di Kabupaten Pandeglang
Optimizing The Competence Of Halal Slaugheters (JULEHA) Supports The Implementation Of Mandatory Halal October 2024 In Pandeglang
Abstract
Kesadaran masyarakat untuk kebutuhan produk halal sangat meningkat. Masyarakat Pandeglang adalah Masyarakat yang mementingkan konsumsi produk halal, khususnya untuk produk olahan hewani. Maka diperlukan pelatihan para juru sembelih halal yang bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja terlatih dalam pemotongan hewan halal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelatihan ini menggunakan metode berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang menjamin bahwa para peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan industri. Selain itu, pelatihan ini juga dilengkapi dengan praktek penyembelihan langsung, di mana peserta dapat menerapkan teori yang telah dipelajari dalam situasi nyata. Melalui metode gabungan antara teori berbasis SKKNI dan praktik lapangan, pelatihan ini berhasil menghasilkan juru sembelih halal yang kompeten, tersertifikasi, dan mampu memenuhi kebutuhan akan pemotongan hewan yang sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan hewan. Program ini diharapkan dapat mendukung industri penyediaan daging halal dan meningkatkan kualitas juru sembelih di Indonesia, sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap kehalalan dan keamanan produk daging.
Public awareness of the need for halal products is increasing. The Pandeglang community is a community that prioritizes the consumption of halal products, especially processed animal products. For this reason, training for halal slaughterers is required, a program that aims to create trained workers in halal animal slaughter in accordance with established standards. This training uses a method based on the Indonesian National Work Competency Standards (SKKNI), which ensures that participants acquire knowledge and skills in accordance with industry regulations and needs. Apart from that, this training is also equipped with direct slaughter practice, where participants can apply the theory they have learned in real situations. Using a combined method of SKKNI-based theory and field practice, this training succeeded in producing halal slaughterers who are competent, certified, and able to meet the need for slaughtering animals in accordance with Islamic law and animal health standards. This program is expected to support the halal meat supply industry and improve the quality of slaughterers in Indonesia, thereby creating public confidence in the halal and safety of meat products.
References
Aprilia, A. D., Farizah, F. N., Anggraini, P. D., & Saiful, H. M. D. (2021). Kebijakan pemotongan sapi di RPH (Rumah Potong Hewan) dalam kaitannya dengan prinsip manajemen halal dan HACPP (Hazard Analysis Critical Control Point). In Halal Research. 1.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemementerian Agama Republik Indonesia, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Jakarta-Indonesia
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Pandeglang (2020). Aspek kesejahteraan hewan (kesrawan) pada pemotongan hewan kurban.
Dayana, A.A.P.I, Rudyanto, M.D., & Suada, I.K. (2019). Aplikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Juru Sembelih Halal dan Pekerja Pemotong Daging di Rumah Pemotongan Hewan Mambal dan Pesanggaran. Indones Med Veterinus. 8(1):99. doi:10.19087/imv.2019.8.1.99.
Deuraseh, N. (2020). Review of Halal Food Standard PBD24: 2007 in Negara Brunei Darussalam towards Quality and Safety Food. KnE Soc Sci. 2020(2018):123–140. doi:10.18502/kss.v4i9.7321.
Edris, M., Krisnanda, K., Munachifdlil’ula, A.N., Mukhlisin, A,. Ashari, A., & Sholichin, A. (2024). Pendampingan Juru Sembelih Halal Di Rph Pak Puji, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. J Ind Kreat dan Kewirausahaan. 6(2):229–241. doi:10.36441/kewirausahaan.v6i2.1850.
Imam, A. K. (2020). Pengkajian Evaluasi Pelatihan Vokasi Juru Sembelih Halal di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Jawa Timur Tahun 2020. Trop Anim Sci. 2(2):33–42. doi:10.36596/tas.v2i2.435.
Krisnanda, K., Munachifdlil’ula, A.N. & Mukhlisin, A. (2023). Pendampingan Juru Sembelih Halal Berbasis Asuh Di Rph Putra Barokah Jetis Kapuan Kudus. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4(3):6159–6163. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/17818.
Paser, M.U.I.K., Siltan, J,. & Khaliluddin, I. (2024). Optimalisasi Pelatihan Juru Sembelih Halal ( JULEHA ) Meningkatkan Kualitas Produk dan Kesejahteraan Masyarakat. IDEAS. 13(2):709–720.
Riyadi, F. (2023). Peran dan Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Perspektif Hukum Islam. TAWAZUN J Sharia Econ Law. 6(1):157. doi:10.21043/tawazun.v6i1.21254.
Sambodo, P., Widayati, I., Nurhayati, D., Baaka, A.P., Palulungan, J.A., Arizona, R. N., Inriani, N., & Suawa, E.K. (2023). Proses Penyembelihan dan Waktu Mati Sempurna Sapi Bali sebagai Hewan Kurban di Kabupaten Manokwari. J Sain Vet. 41(1):44. doi:10.22146/jsv.76415.
Serli, S., Marhayani, M., & Baharudin, B. (2023). Penggunaan Tepung Jintan Putih (Cuminum cyminum) sebagai Suplemen Pakan Terhadap Berat Organ dalam Ayam Ras Petelur. JAGO TOLIS J Agrokompleks Tolis. 3(1):12. doi:10.56630/jago.v3i1.248.
Sugandi, A., Sastra, A., & Indra, H. (2024). Program Pelatihan dan Monitoring Juru Sembelih Halal di Pesantren. Ta dib J Pendidik Islam. 13(1):149–156. doi:10.29313/tjpi.v13i1.11109.
Wibowo, A. & Suhardi, S. (2022). Teknik Penyembelihan Standar Halal Bagi Para Penyembelih (Juru Sembelih) Di Wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Peternak Abdi Masy. 2(2):1–6. doi:10.24815/petamas.v2i2.29047.
Yuliawati, T., Adirestuty, F., Miftahuddin, A., & Hardiansyah, K. (2022). Kebijakan Merger Bank pada Perbankan Syariah: Studi Bibliometrik dan Perspektif Kritis. J Inspirasi. 13(1):137–155. doi:10.35880/inspirasi.v13i1.1979.




