Edukasi Masyarakat Mengenai Ketepatan Pilihan Kosmetik Melalui Aplikasi BPOM
Public Education Regarding the Right Choice of Cosmetics Through the BPOM Application
Abstract
Kosmetik sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memperindah tubuh, tetapi berpotensi beredar produk ilegal dan berbahaya. Tujuan kegiatan ini, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilihan kosmetik yang tepat dan penggunaan aplikasi BPOM. Kegiatan dilakukan dalam tiga tahap (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi) kepada 20 peserta di Kampung Jagabaya. Peserta seluruhnya perempuan, mayoritas berusia 19-44 tahun dengan pendidikan SD/MI. Peningkatan pengetahuan signifikan dari rata-rata skor pre-test 28 menjadi post-test 74,7 (p=0,001). Edukasi meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait kosmetik dan penggunaan aplikasi BPOM. Cosmetics are frequently used by Indonesians to enhance their bodies, but they have the potential to contain illegal and dangerous products. The purpose of this activity is to educate the public about choosing the right cosmetics and using the BPOM application. The activity was carried out in three stages (planning, implementation, evaluation) with 20 participants in Jagabaya Village. All participants were female, the majority aged 19-44 years with elementary school education. There was a significant increase in knowledge from an average pre-test score of 28 to a post-test score of 74.7 (p=0.001). Education increased public knowledge regarding cosmetics and the use of the BPOM application.References
Almatirahasti, A., & Surahman, S. (2025). Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemakaian Produk Kosmetik Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kalangan Masyarakat Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 502–514. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3293
Astanti, D. N., & Sulistyowati, E. (2020). Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Penandaan Pada Produk Kosmetik Yang Diproduksi Oleh Klinik Kecantikan. 7, 10–19.
Badan POM. (2020). A-Z Notifikasi Kosmetika di Indonesia: Frequently Asked Question File. Computer Science and Communications Dictionary, 656–656.
Badan POM RI. (2015). Peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan republik indonesia nomor 21 tahun 2015 tentang tata laksana persetujuan uji klinik dengan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 65(879), 2004–2006.
Badan POM RI. (2017). PerBPOM No 26 Th 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Badan POM RI. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Bpom Ri, 2010, 1–258.
Bakri, N. F., Lingga, I. S., & Dewi, K. (2022). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat terhadap Kosmetika yang Aman di Majelis Taklim Al-Jihad, Argapura, Kota Jayapura. Jurnal IPMAS, 2(2), 83–91. https://doi.org/10.54065/ipmas.2.2.2022.255
Hasibuan, I. A., Zen, M., & Fatmawati. (2024). Strategi Pemasaran Wardah Di Indonesia. Institercom, 2(2), 126–131.
Jayanti, D. C. S., Paramita, D. R. A., Maulani, D., & Handojo, K. J. (2022). Tingkat Pengetahuan Generasi Z Tentang Penggunaan. 5(2), 21–26.
Lestari, R. D., & Widayati, A. (2022). Profil Penggunaan Kosmetika di kalangan Remaja Putri SMK Indonesia Yogyakarta. Majalah Farmaseutik, 18(1), 8. https://doi.org/10.22146/farmaseutik.v18i1.70915
Mukti, A. W., Sari, D. P., Hardani, P. T., Maulidia, M., & Suwarso, L. M. I. (2022). Edukasi Kosmetik Aman dan Bebas Dari Bahan Kimia Berbahaya. Indonesia Berdaya, 3(1), 119–124. https://doi.org/10.47679/ib.2022183
Nabillah, D. A., Stiani, S. N., Ismiyati, R., & Adini, S. (2024). Edukasi Penggunaan Kosmetik yang Aman dan Halal pada Masyarakat di Desa Kemanisan Curug Serang Educate The Public on The Use of Safe and Halal Cosmetics in Kemanisan Curug Serang Village. 9(3), 778–786.
Notoadmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan & Prilaku Kesehatan. In Jakarta: EGC.
Pratiwi, R. I., Sary, B. P., & Nurviyanti, N. T. (2021). Peningkatan Pengetahuan Dalam Pemilihan Dan Penggunaan Kosmetik Yang Aman Bagi Remaja Di Desa Setu. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 2021(2013), 173–180. Retrieved from http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/snppm
Rachmawati, P. (2023). Edukasi Terkait Keamanan Kosmetik Kepada Masyarakat. MitraMas: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 101–113. https://doi.org/10.25170/mitramas.v1i2.4308
Sevdo, K., Sangkai, M. A., & Frisilia, M. (2023). Hubungan Pengetahuan Tentang Demam Berdarah dengan Perilaku Pencegahan (DBD) di wilayah Kerja Puskesmas Jekan Raya Kota Palangka Raya Tahun 2022. Jurnal Surya Medika, 9(1), 242–249. https://doi.org/10.33084/jsm.v9i1.5191
Tikirik, W. O., S, N. S., Fikriyah, & Syahrullah, M. (2023). REMAJA SEHAT REMAJA CERDAS. 01(02), 155–162.
Yeni, Y., & Nining, N. (2023). Penyuluhan Pemilihan dan Penggunaan Kosmetika yang Tepat dan Aman di Kalangan Remaja. Jurnal PkM (Pengabdian Kepada Masyarakat), 6(4), 393. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v6i4.9372




