PERAN DAN KEDUDUKAN DEWAN PERS DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI WARTAWAN YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKASI PROGRAM UJI KOMPETENSI WARTAWAN (UKW)
Abstract
Manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Untuk itu maka oleh Penciptanya manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian penguasa. Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia yang merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Di Indonesia, kebebasan pers dijamin dalam Undang -Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Kebebasan dalam Undang-Undang Dasar in disebut dengan kemerdekaan dengan konotasi sama, kondisi tanpa paksaan dalam berbuat dan mengemukakan buah pikiran. Kemudian lebih jauh dalam Amandemen UUD 1945
tentang pasal 28P: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Wartawan dalam menjalankan jumalismenya memerlukan kondisi sosial yang bebas. Artinya tugas jumalisme wartawan sangat
dipengaruhi oleh kondisi kebebasan pers dalam masyarakat.




