KETIKA KEJAHATAN BERDAULAT DALAM JUBAH PENEGAKAN HUKUM MAKA HUKUMPUN TAK DAPAT MENYENTUHNYA
Abstract
Hukum yang seharusnya(umum) dengan peristiwa nyata di masyarakat (khusus) dipertemukan dalam penelitian guna menemukan hukumnya. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 20 s/d Pasal 29. Penangkapan dan penahanan tersangka maupun terdakwa berdasarkan alat bukti yang cukup (keterangan saksi, keterangan ahli, surat) dan barang-bukti. Penahanan tersangka dan terdakwa untuk lancarnya penyidikan, penuntutan dan peradilan berdasarkan subjektifitas para penegak hukum: Dalam hal keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; Dalam hal merusak atau menghilangkan barang bukti perkara dan/atau Dalam hal mengulangi tindak pidana. Berdasarkan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau berdasarkan Pasal 282 ayat(3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506 Kitab Undang undang Hukum Pidana atau ketentuan tindak pidana Bea dan Cukai Pasal 25 dan Pasal 26 atau ketentuan tindak pidana Imigrasi atau ketentuan tindak pidana Narkotika. Penahanan tersangka proses penyidikan enam puluh hari, maksimal seratus dua puluh hari, apabila ancaman pidana sembilan tahun atau lebih, dikarenakan pengobatan phisik atau sphikis tersangka. Penahanan tersangka proses pra penuntutan lima puluh hari, maksimal seratus sepuluh hari, apabila ancaman pidana sembilan tahun atau lebih atau dikarenakan pengobatan phisik atau sphikis. Penahanan terdakwa proses peradilan negeri sembilan puluh hari maksimal, maksimal seratus lima puluh hari, apabila ancaman pidana sembilan tahun atau lebih atau dikarenakan pengobatan phisik atau sphikis. Penahanan terdakwa proses banding sembilan puluh hari, maksimal seratus lima puluh hari, apabila ancaman pidana sembilan tahun atau lebih atau dikarenakan pengobatan phisik atau sphikis terdakwa. Penahanan terdakwa proses kasasi seratus sepuluh hari, maksimal seratus tujuh puluh hari, apabila ancaman pidana sembilan tahun atau lebih atau dikarenakan pengobatan phisik atau sphikis terdakwa. apakah terdakwa bersalah berdasarkan alat bukti yang cukup (keterangan saksi; keterangan ahli, Surat-surat dan barang-bukti) dengan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa alasan pemaaf dan alasan pembenar. Penahanan dapat berupa: Rumah tahanan negara atau kota. Penahanan Tersangka dan Terdakwa Habib Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan-Jakarta dan di Megamendung- Bogor, Kasus Pemberitaan Bohong atas Swab Antigen R.S UMMI-Bogor. Tuduhan Pasal 160 KUHPidana. Juncto Pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 14 ayat (1) Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82A ayat (1) Juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS) menjadi Undang Undang Republik Indonesia. Juncto Pasal 10 huruf b KUHPidana. Juncto Pasal 35 ayat(1) KUHPidana. Penjatuhan putusan sidang pra peradilan yang menolak permohonan tersangka dalam perkara kerumunan massa di
Petamburan-Jakarta Pusat. Dan Penjatuhan putusan pidana denda dalam perkara kerumunan massa di Megamendung Bogor. Dan Penjatuhan putusan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan pidana denda dalam perkara kerumuman massa di Petamburan-Jakarta Pusat. Dan Penjatuhan putusan pidana penjara selama 4(empat) tahun dalam perkara pemberitaan bohong di R.S UMMI Bogor, yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota hakim dan seorang anggota jaksa penuntut dalam perkara pemberitaan bohong di R.S UMMI-Bogor.




