AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PDT.P/2018/PA.WSB
Abstract
Perkawinan adalah salah satu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.4 Perkawinan merupakan salah satu hal yang sakral karena perkawinan merupakan awal untuk membangun rumah tangga. Di Indonesia perkawinan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini membuktikan bahwa perkawinan merupakan hal yang penting di masyarakat. Setiap orang yang hendak ingin menikah haruslah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Undang-Undang seperti batas umur, perkawinan tersebut harus seagama dan perkawinan tersebut dicatat. Tujuannya agar setiap perkawinan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dan juga tertib administrasi. Rumusan masalah: 1).Bagaimana Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan? Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor 40/Pdt.P/2018/PA.Wsb?Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan, meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah di mata hukum negara. Akibat hukum perkawinan tersebut salah satunya berakibat ketika anak memasuki usia sekolah dan ketika didaftarkan, setiap lembaga pendidikan selalu mensyaratkan kepada pendaftar (orang tua anak) salah satunya adalah akte kelahiran. Syarat untuk membuat akte kelahiran anak adalah buku nikah dan orang yang memiliki buku nikah adalah orang yang ketika melangsungkan akad nikah mencatatkan pernikahannya.




