RELEVANSI REZIM ALAT BUKTI YANG SAH TERHADAPPARADIGMA, KONSEP DAN PRINSIP PEMBENTUKAN ALAT BUKTI

  • Jayadi Sirun Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Litigasi
Keywords: alat, bukti, pyisical, metafisik dan virtual

Abstract

Penegak hukum pada bidang pembuktian peristiwa dan atau perkara pidana keberhasilannya ditentukan alat bukti. Bukti adalah kata sifat sekaligus benda yang digunakan sebagai alat untuk membuktikan seseorang melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Bukti adalah jejak, bekas, tanda atau residu perpaduan perbuatan men rea dan actus reus, elemen men rea berhubungan dengan cara kerja Panca Indra dan elemen actus reus adalah wujud bukti yang fisiknya ada, dapat dilihat secara langsung dan memiliki kuantitas, kualitas dan karakterisitk. Paradigam, konsep dan prinsip terbentuknya bukti bersumber dari perbuatan Men Rea disebut Metafizik, dan bukti dari perbuatan actus reus disebut bukti fisik dapat berupa bukti laten, partikuler (trace evident) dan virtual. Silogisme perbuatan bahwa setiap perbuatan memerlukan media untuk melakukan dan menyimpan perbuatan, seperti TKP, daya ingat memori otak, dan virtual. Selama ini penegak hukum secara formal dan substansiil membuktikan seseorang bersalah atau tidak mengacu pada substansi pasal 184 KHAP.
Subtansi pasal tersebut secara prinsip, prosedur dan legalitas untuk pembuktian suatu perbuatan yang diancam pidana tertentu sah, apakah masih memiliki relevan dengan prinsip dasar terebentuknya bukti perbuatan seseorang dan mengapa penegak hukum memiliki keyakinan yang kuat terhadap substansi alat bukti yang sudah tidak relevan lagi. Fakta banyak perbuatan hukum yang substansinya alat buktinya tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti petunjuk. Alat bukti Physical, virtual, particular dan metafizik memiliki validitas sebagai alat pembuktian yang lebih meyakinkan dapat dipercaya belum termaktup dalam substansi alat bukti yang sah. Kesimpulan bahwa sumber alat bukti berasal dari daya ingat memori (otak), media fisik dan virtual. Wujud alat bukti berdasarkan morfologinya adalah bahan yang bersumber dari bahan yang memiliki wujud fisik, Metafizik dan virtual. Rezim alat bukti yang sah seharusnya terdiri atas bukti yang merepresentasikan daya ingat memori otak manusia, bukti fisik dan bukti virtual (digital evident).

Published
2022-10-28