HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA, MENURUT ISLAM DAN DALAM ETIKA MORAL BANGSA
Abstract
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia (HAM), merupakan hak dasar dari subyek hukum (Manusia), yang perlu terus menerus dikawal, dalam perspektif, berbangsa & bernegara, dalam frame kebijakan legislasi nasional, yang pada akhirnya, di implimentasikan dalam hukum positif, antara lain diatur baik dalam undang-undang dasar negara (UUD), maupun dalam undang-undang terkait lainnya.
Agama Islam, sebagai sumber dari inspirasi, terkait dengan hubungan manusia dengan tuhannya, memiliki nilai-nilai, tuntunan, ajaran yang dapat digunakan sebagai sumber rujukan, dalam rangka pembangunan HAM, sesuai dengan cita-cita luhur, para pendiri bangsa Indonesia, sebagai penguatan, atas terbentuknya etika moral bangsa.Lebih jauh, HAM di Indonesia pada akhirnya, dalam implimentasinya sejajar dengan HAM yang berlaku diseluruh dunia, atau diharapkan, Indonesia dapat lebih maju, sebagai upaya mempelopori, atau sebagai pelopor, pada kancah internasional.
ABSTRACT
Human Rights (HAM), are the basic rights of legal subjects (Humans), which need to be continuously monitored, from the perspective of the nation & state, within the framework of national legislation policy, which in the end, is implemented in positive law, among others well regulated. in the country's constitution (UUD), as well as in other related laws.
Islam, as a source of inspiration, is related to the relationship between man and his god, has values, guidelines, teachings that can be used as a reference source, in the context of developing human rights, in accordance with the noble ideals, the founders of the Indonesian nation, as a strengthening, Furthermore, in the end, human rights in Indonesia, in their implementation, are parallel to human rights that apply throughout the world, or it is hoped that Indonesia can be more advanced, as an effort to pioneer, or as a pioneer, in the international arena.




